Nasib Woimin, 54, warga Desa Duri, Kecamatan Slahung, Ponorogo, benar-benar apes. Gara-gara kecerobohan pihak RSUD dr Harjono Ponorogo, pasien gagal ginjal itu gagal mendapatkan perawatan medis dari RSUP dr Soedono Madiun. Akibatnya, Woimin harus menjalani perawatan di rumah dengan kondisi ala kadarnya. ”Inginnya di rumah sakit tapi tidak bisa,” terangnya kemarin (20/5).
Menurut Ahmad Juari, keluarga korban, penolakan rumah sakit milik pemprov itu disebabkan kesalahan surat rujuk dari RSUD Ponorogo. Sebelumnya Woimin dirawat di RSUD selama sepekan. Lantaran kondisinya memburuk, pasien dirujuk ke RSUP Soedono. Apesnya, surat rujukan dari RSUD itu dinilai tidak layak. ”Menurut pihak RSUP Madiun, pasien ditolak karena rujukannya tidak lengkap,” ungkapnya.
Dijelaskan, ketidaklengkapan itu lantaran tidak disertai nama lengkap pasien. Juga tentang nomor resgistrasi penanganan medis dari RSUD Harjono. Tak hanya itu, rujukan juga tanpa disertai nama dokter yang menangani pasien selama di RSUD milik Pemkab Ponorogo tersebut. ”Rujukan juga tidak disertai stempel juga, makanya ditolak,” jelasnya.
Di lain pihak, RSUD Harjono membantah ceroboh mengeluarkan surat rujukan. Sriningtyas, kepala keperawatan, menyatakan ketidaklengkapan rujukan disebabkan pasien. Surat rujukan memang belum lengkap tapi langsung dibawa pulang keluarganya sehingga ditolak RSUP. ”Karena tergesa-gesa ingin pulang, surat rekomendai belum lengkap terbawa pulang,” kilahnya.
Sriningtyas juga menyatakan pihaknya berencana merujuk langsung ke RSUP dr Soedono. Hanya, saat itu keluarga menghendaki pasien dibawa pulang dulu. Sehingga pihaknya tidak bisa mengantarkannya.
JPNN
Artikel yang berhubungan :
Komentar :