Setelah merampungkan berkas dugaan korupsi mantan ketua DPRD Ponorogo, tim penyidik Polres Ponorogo mengembangkan kasus ke wilayah eksekutif. Mantan Bupati Ponorogo Markum Singodimedjo kini giliran jadi bidikan aparat dalam kasus yang sama.
Markum dinilai terkait erat dengan lolosnya pos anggaran DPRD yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Pos APBD itu kan hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Maka kemungkinan keterlibatan eksekutif juga ada,” terang Kapolres AKBP Lakoni Wiranegara dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Suhono.
Rencana pemanggilan Markum itu dilakukan untuk memperjelas ada tidaknya unsur pidana. Sebab, sebagai bupati, Markum dianggap paling memahami proses penyusunan APBD. ”Kalau memanggil sekarang kan tidak sulit, sebab tidak perlu ijin presiden,” katanya.
Selain Markum, pihaknya juga akan memintai keterangan Soenarto, yang saat ini menjabat staf ahli bupati. Saat proses penyusunan APBD tahun 2004 Soenarto menjabat sebagai Kabag Keuangan. Sehingga dianggap mengetahui lolosnya beberapa pos anggaran yang dinilai melanggar aturan itu. ”Dia (Soenarto) itu kan yang pegang uang, jadi tahu kenapa kok pos seperti itu bisa lolos,” tegasnya.
Pemanggilan mantan bupati dan staf ahli itu akan dilakukan secepatnya. Setelah pelimpahan berkas wakil ketua DPRD, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. ”Sudah kami agendakan dan secepatnya kami lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak tim penyidik juga menidanklanjuti dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya. Tidak hanya pimpinan DPRD. Tapi semua anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Kalau memang konsisten memberantas korupsi ya jangan tebang pilih, semua yang terlibat harus ditindak. Baik eksekutif maupun legislatif,” pinta Heru, aktivis LSM Amarta.
JPNN