Tarik ulur pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Ponorogo tampaknya juga menjadi bahasan panitia kerja (panja) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK). Salah satu poin hasil auditnya, BPK menyatakan telah terjadi pergantian pejabat di lingkup pemkab. Yakni di sekretariat DPRD, dinas perhubungan, dinas sosial dan beberapa dinas lainnya. Padahal, kenyataannya, sejak 1 Desember 2008 jabatan sekwan masih kosong. ”Sepertinya saat audit eksekutif melaporkan kalau sekwan sudah diisi, padahal belum,” terang Agus Dermawan, wakil ketua Panja DPRD Ponorogo.
Kejanggalan tersebut, menurut Agus, menunjukkan lemahnya komitmen eksekutif dalam penataan organisasi. Khususnya, dalam pengisian jabatan sekwan. Padahal, sesuai surat Gubernur Jatim Nomor X.821.2/187/212/2010 tertanggal 17 Mei 2010 menyebutkan adanya pejabat sekwan baru. ”Lho kalau sudah dilaporkan ke BPK ada pengisian dan ada SK gubernur, kenapa bupati tidak segera melantiknya,” protesnya.
Hal senada diungkap Miseri Effendi, ketua panja. Menurutnya, panja dalam keputuan akhir merekomendasikan bupati secepatnya melantik sekwan sesuai keputusan gubernur. Pengisian tersebut sangat penting lantaran saat ini kalangan dewan sedang menghadapi pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) 2010. ”Kalau terus dibiarkan berlarut-larut, khawatirnya nanti justru menggangu kinerja dewan,” ujarnya.
Masih menurut Miseri, pelantikan sekwan sangat penting bagi kinerja DPRD. Sebab sekwan menjadi pengelola administrasi semua kegiatan wakil rakyat. Jika sekwan selalu diisi pejabat sementara, maka tugas kedewanan tidak bisa berjalan efektif. ”Bagaimana bisa efektif kalau pejabat itu juga punya tanggung jawab di satker lain. Untuk itu, kami mendesak bupati segera melantik sekwan sesuai keputusan gubernur,” pungkasnya.
JPNN
Artikel yang berhubungan :
Komentar :